Pengertian Modal bank
Modal bank adalah Jumlah dana
yang ditanamkan dalam suatu perusahaan oleh para pemiliknya untuk pembentukan
suatu badan usaha dan dalam perkembangannya modal tersebut dapat susut karena
kerugian ataupun berkembang karena keuntungan-keuntungan yang diperoleh(Teguh
Pujo Muljono,1996). Sedangkan Manajemen permodalan bank syariah adalah
bagaimana mengatur modal sedemikian rupa sehingga masyarakat mau memberikan
dananya untuk menambah modal bagi suatu bank. Jika demikian berarti semakin
tinggi tingkat kepercayaan masyarakat kemungkinan makin besar pula modal yang
bisa diserap oleh perbankan. Sehingga bisa dikatakan bahwa tingkat kepercayaan
masyarakat sangat mempengaruhi permodalan bagi suatu bank.
Modal dibagi kedalam 2 jenis :
b.modal pelengkap (tier 2) terdiri atas cadangan-cadangan yang
dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya
dipersamakan dengan modal
B. Fungsi Modal
Bank
George M Frankurter dan Bob G Wood Jr menyebutkan empat fungsi utama modal
bank, yaitu:
1.Untuk menghapus kerugian tidak terduga,
2.Menyajikan dana yang diperlukan untuk kegiatan operasional,
3.Mengukur kepemilikan bank, dan
4.Sebagai sumber tekanan bagi pelaksana ank untuk bekerja efisien.
C. Sumber
permodalan bank syariah
Sumber utama
modal bank syariah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal
inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal
yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Sedangkan
kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil
(mudharabah). Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap
kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening
titipan (wadi’ah) atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh
modal sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.
Sebenarnya dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah)
dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang oleh karenanya disebut kuasi
ekuitas. Namun demikian rekening ini hanya dapat menanggung resiko atas aktiva
yang dibiayai oleh dana dari rekening bagi hasil itu sendiri. Selain itu,
pemilik rekening bagi hasil dapat menolak untuk menanggung resiko atas aktiva
yang dibiayainya, apabila terbukti bahwa resiko tersebut timbul akibat salah
urus (mis management), kalalaian atau kecurangan yang dilakukan oleh manajemen
bank selaku mudharib. Dengan demikian sumber dana ini tidak dapat sepenuhnya
berperan dalam fungsi permodalan bank sebagaimana diuraikan di dalam pembahasan
ini. Namun demikian tetap merupakan unsur yang dapat diperhitungkan dalam
pengukuran ratio kecukupan modal yang akan diuraikan di bawah ini.
Modal dibagi ke dalam modal inti dan modal
pelengkap.
v Modal Inti (tier 1), terdiri dari :
1. Modal Setor, yaitu modal yang disetor secara
efektif oleh pemilik. Bagi Bank milik koperasi modal setor terdiri dari
simpanan pokok dan simpana wajib para anggotanya.
2. Agio saham,
yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
3. Modal Sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali
dari sumbangan saham, termasuk selisih nilai yang tercatat dengan harga
(apabila saham tersebut dijual).
4. Cadangan Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari
penyisihan laba yang ditahan dengan persetujuan RUPS.
5. Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah pajak
yang disisihkan untuk tujuan tertentu atas persetujuan RUPS.
6. Laba ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak
yang oleh RUPS diputuskan untuk tidak dibagikan
7. Laba tahun
lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yang belum ditetapkan
penggunaannya oleh RUPS. Jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar 50
% sebagai modal inti. Bila tahun lalu rugi harus dikurangkan terhadap modal
inti
8. Laba tahun berjalan, yaitu laba sebelum pajak yang
diperoleh dalam tahun berjalan.Laba ini diperhitungkan hanya 50% sebagai modal
inti.
9. Bagian
kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan,
yaitu modal inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan penyertaan bank
pada anak perusahaan tersebut.
v Modal
pelengkap (tier 2)
Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang
dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan
dengan modal. Secara terinci modal pelengkap dapat berupa :
1) Cadangan revaluasi aktiva tetap
2) Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
3) Modal
pinjaman, yang mempunyai ciri-ciri :
ü
Tidak dijamin
oleh bank yang bersangkutan dan dipersamakan dengan modal dan telah dibayar
penuh.
ü
Tidak
dapat dilunasi atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan BI
ü
Mempunyai
kedudukan yang sama dengan modal dalam hal memikul kerugian bank.
ü
Pembayaran
bunga dapat ditangguhkan bila bank dalam keadaan rugi.
4) Pinjaman subordinasi yang mempunyai syarat-syarat
sebagai berikut :
ü
Ada perjanjian
tertulis antara pemberi pinjaman dengan pihak bank.
ü
Mendapat
persetujuan dari BI
ü
Tidak dijamin
oleh bank yang bersangkutan
ü
Minimal
berjangka waktu 5 tahun
ü
Pelunasan
pinjaman harus dengan persetujuan BI
ü
Hak
tagih dalam hal terjadi likuidasi berlaku paling akhir (kedudukannya sama
dengan modal)
v Modal Pelengkap (tier 3)
Modal Pelengkap (tier 3) adalah investasi
subordinasi jangka pendek yang memenuhi kriteria Bank Indonesia sebagai berikut
:
1. Berdasarkan prinsip mudharabah atau musyarakah
2. Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah
disetor penuh
3. Memiliki jangka waktu perjanjian sekurang-kurangnya 2 tahun
D. Kecukupan
Modal Bank
Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan suatu
ratio tertentu yang disebut ratio kecukupan modal atau capital edequasy ratio
(CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara (1) membandingkan
modal dengan dana-dana pihak ketiga dan (2) membandingkan modal dengan aktiva
beresiko.
Konsep ‘capital adequacy’ mengetengahkan bahwa modal
bank harus dijaga agar selalu cukup besar untuk melindungi para penyimpan
dana!’ depositor’ pada bank tersebut. Semakin tinggi rasio modal sendiri
terhadap dana simpanan pihak ketiga, semakin tinggi pula jaminan yang diberikan
kepada para penyimpan dana tersebut.
E. Kualitas
aktiva produktif (KAP)
Aktiva produktif bank syari’ah
dapat dibedakan atas :
a.) Piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah)
b.) Investasi pada: Musyarakah, Mudharabah, Salam, Istishna’, Persediaan, dan Aktiva yang disewakan
a.) Piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah)
b.) Investasi pada: Musyarakah, Mudharabah, Salam, Istishna’, Persediaan, dan Aktiva yang disewakan
Kualitas
piutang penjualan (murabahah) dan sewa (ijarah) didasarkan pada kemampuan
membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha. Demikian juga kualitas investasi
pada musyarakah dan mudharabah dapat di dasarkan atas tingkat kesesuaian antara
realisasi bagi hasil dengan proyeksinya, kondisi keuangan dan prospek usaha. Dalam
pembiayaan mudharabah, bank dapat menolak untuk menanggung resiko, bila
ternyata diakibatkan oleh kesengajaan, kelalian atau pelanggaran oleh nasabah
sebagai mudharib. Berdasarkan hal itu maka faktor jaminan dalam pembiayaan
mudharabah dapat diperhitungkan untuk menutup resiko tersebut.Salam dan
istishna’ adalah cara memperoleh barang dengan membayar di muka sedang barangnya
akan diterima kemudian, dan bukan aktiva produktif. Oleh karena itu tidak
diperlukan perhitungan KAPnya. Sedangkan untuk masalah pencadangannya diatur
dalam standar akuntansi sebagaimana unsur aktiva lain (seperti aktiva dalam
proses). Demikian pula halnya dengan persediaan dan aktiva yang disewakan.
2 Comments
thanks gan. :D
ReplyDeleteyo sama-sama
ReplyDelete