BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Aktivitas perbankan syariah secara
umum merupakan kegiatan perbankan yang pelaksanaannya mengacu pada nilai-nilai
islami, sesuai dalam alqur’an yaitu nilai ta-awun dalam QS 5:2, dan Al-ikhtina
QS 4:29. Ta’awun yaitu membantu dan
saling berkerjasama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan. Al-ikhtina yaitu menahan uang (dana) dan
membiarkannya menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang
bermanfaat bagi masyarakat umum.
Dalam pembahasan ini secara garis
besar yang menyangkut aktivitas perbankan syariah terlebih dahulu memebrikan
pengertian dasar mengenai ; pengertian bank syariah, pengertian aktivitas bank
syariah, kemudian membahas secara spesifik mengenai konsep operasional bank
syariah, dan prinsip-prinsipnya.
1.2
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Mengetahui pengertian dasar dan ruang
lingkup dari perbankan syariah
b. Mengetahui pengertian dasar aktivitas
perbankan syariah
c. Mengetahui konsep operasional
perbankan syariah
d. Mengetahui prinsip-prinsip
operasional perbankan syariah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN BANK SYARIAH
Istilah Bank Syariah terdiri dari dua
istilah kata yaiotu Bank dan Syariah, terlebih dahulu dapat dibedakan antara
dua istilah itu antara lain ;
1. Kata Bank secara etimologi berasal
dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir
Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di
belakang meja penukaran uang. Sedangkan menurut istilah dalam konteks hari ini
Bank berarti sebuah lembaga keuangan yang didalamnya terdapat kegiatan berupa
penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa (UU RI No 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan).
2. Secara etimologi Syariah berarti
aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya. Dalam arti
lain al-syari’ah berarti norma-norma
yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif, yang
konkrit (legal-formal). Syariah identic dengan agama, dalam hal ini khususnya
agama islam atau norma-norma islam
Dari pengertian diatas dapat
simpulkan bahwa Bank syariah adalah bank yang kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip syariah islam. Acuan terhadap nilai islam ini bukan hanya dalam
jenis kegiatan kelembagaannya namun juga terhadap tingkah laku setiap pihak
yang memegang kendali operasional kegiatan perbankan.
Menurut jenisnya bank syariah ini
terdiri atas : Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) (UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan
syariah)
2.2 PENGERTIAN AKTIVITAS PERBANKAN
SYARIAH
Aktivas perbankan syariah adalah berbagai
macam kegiatan-kegiatan operasional bank syariah yang secara umum menghindari
penggunaan isntrumen bunga (riba), dan beroperasi dengan prinsip bagi hasil
(profit sharing). Hal inilah yang membedakan aktivitas perbankan syariah dengan
perbankan konvensional yang lain.
2.3 KONSEP OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Kegiatan operasional bank syariah pada
dasarnya ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar
aqad. Dari lima akad inilah dapat ditentukan produk-produk lembaga keuangan
bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut antara lain:
2.3.1
Prinsip
pinjaman murni (al-wadi‘ah)
Secara bahasa al-wadiah berarti
titipan murni, dan merupakan amanah, sesdangkan menurut istilah alwadiah adalah
Memberikan kewenangan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau dengan kata
lain adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu
barang untuk dijaga secara layak. Wadiah pada dasarnya merupakan akad tabbaru (tolong
menolong) hukumnya boleh (QS An-nisa : 48)
Prinsip simpanan murni merupakan
fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada
pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk wadi’ah.
Fasilitas wadi‘ahbiasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan
keuntungan seperti halnya giro dan tabungan.
4
3 2
2.3.2
Prinsip
bagi hasil (syirkah)
Skema syirkah mudharabah
Q 1
4
3 2
2.3.3
Prinsip
jual beli (at-tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem
yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu
barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah menjadi agen bank melakukan
pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada
nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).
1
4
3 2
2.3.4
Prinsip
sewa (al-ijarah)
Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis: (a)
ijaroh, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan penyewaan alat-alat
produk lainnya, (b) bai al takjiri atau ijarah almuntahiya bit tamlik merupakan
penggabungan sewa dan beli, dimana penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang
pada akhir masa sewa.
2.3.5
Prinsip
jasa (al-ajr)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan
non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini
antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa, dan transfer. Secara syariah
prinsip ini didasarkan pada konsep al ajr wal umulah.
2.4 SISTEM OPERASIOANAL BANK SYARIAH
Dalam menjalankan fungsi dan perannya
secara umum, pengembangan produk bank syariah yang merupakan sistem operasional
bank syariah dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu produk
penghimpunan dana, produk penyaluran dana, dan produk jasa.
2.4.1
PENGHIMPUN
DANA
Bank syariah sebagai lembaga penghimpun
dana dari pihak yang kelebihan dana, yaitu pihak yang mempercayakan uangnya
kepada bank untuk disimpan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Yang
dimaksud dengan dana adalah dana dari pihak pertama (pemodal dan pemegang
saham), dana dari pihak kedua (pinjaman dari bank dan bukan bank, serta dari
Bank Indonesia), dan dana dari pihak ketiga (nasabah).
2.4.2
PENYALUR
DANA
Bank syariah sebagai penyalur dana
bagi pihak yang membutuhkan berupa jual beli, bagi hasil, pembiayaan, pinjaman,
dan investasi khusus. Alokasi penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat
dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu: Erning Asset (aktiva
yang menghasilkan) dan Earning Non Asset (aktiva yang tidak menghasikan).
Aktiva yang menghasilkan atau Earning
Asset adalah asset bank yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Asset ini
disalurkan dalam bentuk investasi yang terdiri atas: pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan
(musyarakah), pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (al-bai), pembiayaan
berdasarkan prinsip sewa (ijaroh). Sementara itu aset bank yang lain adalah
aset yang tergolong tidak memberikan penghasilan atau disebut Non Earning Asset
adalah: aktiva dalam bentuk tunai (cash asset), pinjaman qord, penanaman dana
dalam aktiva tetap dan inventaris (premise and equipment).
2.4.3
PELAYAN
JASA
Bank syariah sebagai pelayanan jasa
kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa
perbankan tersebut antara lain al-Sharf, sharf adalah perjanjian jual beli
suatu valuta dengan valuta yang lainnya dan al-Ijaroh, jenis kegiatan ini
antara lain menyewakan kontan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana
administrasi dokumen(costudian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa-jasa
tersebut.
BAB IV
KESIMPULAN
Aktivitas bank syariah merupakan
aktivitas operasional bank syariah dalam pelayanan jasa keuangan yang
kegiatannya diatur khusus dalam standar operasional bank syariah, selain itu
kegiatan perbankan syariah ini terbentuk secara rinci melalui produk-produk perbankan yang
dibutuhkan yang sesuai dengan aturan-aturan syariah, dan tetap mengikuti
peraturan perundang-undangan perbankan yang ada.
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa, aktivitas perbankan syariah yang sudah ada pada dasaranya
merupakan upaya pemberian jasa kepada setiap orang dalam hal pengelolaan
keungan maupun pendanaannya sehingga memberikan kemudahan dalam bertransaksi
maupun memberikan keuntungan dengan system yang sudah diatur dalam bank syariah
itu sendiri. Keuntungan yang dimaksud merupakan keuntungan yang halal dan jauh
dari instrument riba, demi terwujudnya kemaslahatan umat.
0 Comments