About Me

header ads

AKTIVITAS PERBANKAN SYARIAH


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Aktivitas perbankan syariah secara umum merupakan kegiatan perbankan yang pelaksanaannya mengacu pada nilai-nilai islami, sesuai dalam alqur’an yaitu nilai ta-awun dalam QS 5:2, dan Al-ikhtina QS 4:29. Ta’awun yaitu membantu dan saling berkerjasama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan. Al-ikhtina yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
Dalam pembahasan ini secara garis besar yang menyangkut aktivitas perbankan syariah terlebih dahulu memebrikan pengertian dasar mengenai ; pengertian bank syariah, pengertian aktivitas bank syariah, kemudian membahas secara spesifik mengenai konsep operasional bank syariah, dan prinsip-prinsipnya.

1.2  MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pembahasan ini adalah :

 
a.      Mengetahui pengertian dasar dan ruang lingkup dari perbankan syariah
b.      Mengetahui pengertian dasar aktivitas perbankan syariah
c.       Mengetahui konsep operasional perbankan syariah
d.      Mengetahui prinsip-prinsip operasional perbankan syariah





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN BANK SYARIAH
Istilah Bank Syariah terdiri dari dua istilah kata yaiotu Bank dan Syariah, terlebih dahulu dapat dibedakan antara dua istilah itu antara lain ;
1.      Kata Bank secara etimologi berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang. Sedangkan menurut istilah dalam konteks hari ini Bank berarti sebuah lembaga keuangan yang didalamnya terdapat kegiatan berupa penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa (UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan).
2.      Secara etimologi Syariah berarti aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya. Dalam arti lain  al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif, yang konkrit (legal-formal). Syariah identic dengan agama, dalam hal ini khususnya agama islam atau norma-norma islam
Dari pengertian diatas dapat simpulkan bahwa Bank syariah adalah bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam. Acuan terhadap nilai islam ini bukan hanya dalam jenis kegiatan kelembagaannya namun juga terhadap tingkah laku setiap pihak yang memegang kendali operasional kegiatan perbankan.
Menurut jenisnya bank syariah ini terdiri atas : Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) (UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah)



2.2  PENGERTIAN AKTIVITAS PERBANKAN SYARIAH
Aktivas perbankan syariah adalah berbagai macam kegiatan-kegiatan operasional bank syariah yang secara umum menghindari penggunaan isntrumen bunga (riba), dan beroperasi dengan prinsip bagi hasil (profit sharing). Hal inilah yang membedakan aktivitas perbankan syariah dengan perbankan konvensional yang lain.
2.3  KONSEP OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Kegiatan operasional bank syariah pada dasarnya ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar aqad. Dari lima akad inilah dapat ditentukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut antara lain:
2.3.1        Prinsip pinjaman murni (al-wadi‘ah)
Secara bahasa al-wadiah berarti titipan murni, dan merupakan amanah, sesdangkan menurut istilah alwadiah adalah Memberikan kewenangan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau dengan kata lain adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu barang untuk dijaga secara layak. Wadiah pada dasarnya merupakan akad tabbaru (tolong menolong) hukumnya boleh (QS An-nisa : 48)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk wadi’ah. Fasilitas wadi‘ahbiasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan.

                                                            1
                                                            4
                                                                                               
                                                                                                            3          2


2.3.2        Prinsip bagi hasil (syirkah)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah  dan musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan atau penyertaan.
Text Box: Bank  / penyimpan danaText Box: Nasabah / pemilik danaSkema syirkah mudharabah
                        Q                                 1
                                                            4


Text Box: Keterangan :
1. Nasabah menyimpan dana / menabung
2. Bank mealkukan pinjaman dana pemanfaatan dana dgn system produknya kpada   pengelola
3. Bagi hasil 
4. Bagi hasil
 
                                                                                                            3                      2


Text Box: Mitra usaha / pengelola dana
 




2.3.3        Prinsip jual beli (at-tijarah)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah menjadi agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).



Text Box: BANK/ PENCARI BARANGText Box: Nasabah /membutuhkan barang                                                                        1                                                                     

4
Text Box: Keterangan :
1. Nasabah membayar kpd bank atasa barang yang dibutuhkan. Pembayaran dimuka
2. Bank membayar kepada  penjual baranmg dengan langsung atau cicil
3. Jual barang
4. Membeli barang pesanan
                                               
                                    3                2


Text Box: Nasabah LAIN / penjual barang
 




2.3.4        Prinsip sewa (al-ijarah)
  Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis: (a) ijaroh, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan penyewaan alat-alat produk lainnya, (b) bai al takjiri atau ijarah almuntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.









2.3.5        Prinsip jasa (al-ajr)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain bank garansi, kliring, inkaso, jasa, dan transfer. Secara syariah prinsip ini didasarkan pada konsep al ajr wal umulah.

2.4  SISTEM OPERASIOANAL BANK SYARIAH
Dalam menjalankan fungsi dan perannya secara umum, pengembangan produk bank syariah yang merupakan sistem operasional bank syariah dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana, dan produk jasa.
2.4.1        PENGHIMPUN DANA
Bank syariah sebagai lembaga penghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana, yaitu pihak yang mempercayakan uangnya kepada bank untuk disimpan dan dikelola sesuai dengan prinsip syariah. Yang dimaksud dengan dana adalah dana dari pihak pertama (pemodal dan pemegang saham), dana dari pihak kedua (pinjaman dari bank dan bukan bank, serta dari Bank Indonesia), dan dana dari pihak ketiga (nasabah).
2.4.2        PENYALUR DANA
Bank syariah sebagai penyalur dana bagi pihak yang membutuhkan berupa jual beli, bagi hasil, pembiayaan, pinjaman, dan investasi khusus. Alokasi penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu: Erning Asset (aktiva yang menghasilkan) dan Earning Non Asset (aktiva yang tidak menghasikan).
Aktiva yang menghasilkan atau Earning Asset adalah asset bank yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Asset ini disalurkan dalam bentuk investasi yang terdiri atas: pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (musyarakah), pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli (al-bai), pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (ijaroh). Sementara itu aset bank yang lain adalah aset yang tergolong tidak memberikan penghasilan atau disebut Non Earning Asset adalah: aktiva dalam bentuk tunai (cash asset), pinjaman qord, penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris (premise and equipment).
2.4.3        PELAYAN JASA
Bank syariah sebagai pelayanan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain al-Sharf, sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta yang lainnya dan al-Ijaroh, jenis kegiatan ini antara lain menyewakan kontan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen(costudian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa-jasa tersebut.














BAB IV
KESIMPULAN

Aktivitas bank syariah merupakan aktivitas operasional bank syariah dalam pelayanan jasa keuangan yang kegiatannya diatur khusus dalam standar operasional bank syariah, selain itu kegiatan perbankan syariah ini terbentuk secara rinci  melalui produk-produk perbankan yang dibutuhkan yang sesuai dengan aturan-aturan syariah, dan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan perbankan yang ada.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa, aktivitas perbankan syariah yang sudah ada pada dasaranya merupakan upaya pemberian jasa kepada setiap orang dalam hal pengelolaan keungan maupun pendanaannya sehingga memberikan kemudahan dalam bertransaksi maupun memberikan keuntungan dengan system yang sudah diatur dalam bank syariah itu sendiri. Keuntungan yang dimaksud merupakan keuntungan yang halal dan jauh dari instrument riba, demi terwujudnya kemaslahatan umat.

Post a Comment

0 Comments