About Me

header ads

RELEVANSI EKONOMI ISLAM DENGAN EKONOMI KERAKYATAN


  Oleh : Halim Ramdani
 
 Seperti yang sudah kita ketahui bahwa salah satu permasalahan yang ada di Indonesia adalah adanya kesenjangan sosial ekonomi yang semakin melebar dan sangat terlihat nyata. Walaupun pemerintah menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia mengalami peningkatan dengan hitungan persentase-persentase tertentu, tapi kenyataannya sangat jauh terbalik dengan realita yang ada. Jika kita lihat dengan pendekatan teori sosial yang menitik beratkan konteks sosial dalam realita bahwa realita masyarakat Indonesia saat ini masih jauh dari adanya kesehjateraan yang merata, banyak rakyat dilapisan bawah tidak selalu dapat menikmati hasil dari pembangunan atau pertumbuhan yang diharapkan itu.
Di Indonesia sendiri terdapat system ekonomi yang sangat sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia yaitu yang disebut dengan ekonomi kerakyatan. Praktek ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat pada umumnya dengan cara kolektif, gotong royong atau secara swadaya dalam pengelolaan usahanya. Dalam konteks kekinian ekonomi kerakyatan selanjutnya disebut dengan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan tidak terlepas dari nilai-nilai sosial didalamnya. Ekonomi kerakyatan secara sadar dilakukan oleh masyarakat secara adil untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik dalam ranah individu maupun masyarakat, system ekonomi ini dituntut untuk siap bersaing di era globalisasi sekarang ini.
Ketika terjadi krisis ekonomi dunia beberapa tahun yang lalu, yang efeknya menyebabkan kesengsaraan terhadap rakyat dalam suatu Negara yang menganut system ekonomi kapitalis, dan terhadap Negara-negara yang lain, termasuk Negara-negara Asia. Ketika itu Indonesia tidak mengalami dampak yang begitu signifikan, dikarenakan Indonesia banyak praktek-praktek ekonomi UKM dan terdapat system ekonomi islam dibuktikan dengan adanya Bank-Bank Syariah yang ada, karena pada waktu itu Bank Syariah tidak terkena dampak krisis ekonomi dunia dan menjadi sorotan penting bagi para pelaku ekonomi dunia.
Dari hal itu membuktikan bahwa Indonesia akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang baik jika dalam pelaksaannya maksimal, baik dalam memaksimalkan system ekonomi kerakyatannya dan mengembangkan system ekonomi Islam yang sudah ada dengan cara-cara tertentu, salah satunya dengan mengembangkan lembaga-lembaga keungan dan memberikan pengarahan langsung terhadap masyarakat.
System ekonomi kerakyatan identik dengan peraktek system koperasi, yang ketika awal kemunculannya dikenalkan oleh bung Hatta, dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi rakyat Indonesia menjadi lebih baik. Namun dalam perjalanannya peraktek koperasi ini jauh dari yang diharapkan bung Hatta, dalam konteks hari ini banyak permasalahan-permasalahan yang timbul keluar jauh dari koridor prinsip-prinsip koperasi. Tujuan koperasi adalah pemberdayaan anggota-angota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, namun koperasi hari ini seakan jauh dan kurang signifikan dalam pemberdayaan masyarakat, bahkan banyak kasus-kasus diluar sana yang telah menyalah gunakan konteks koperasi ini, sehingga sulit untuk membedakan antara rentenir dan koperasi, salah satu contoh adanya Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) yang dalam perakteknya jauh dari prinsip-prinsip koperasi yang ada, seakan koperasi ini hanya sebatas legalisasi peraktek riba para oknum yang mengatas namakan koperasi.
Sehingga timbul pertanyaan mengapa permasalahan itu terjadi?, prinsip-prinsip koperasi sangat baik, dan akan menimbulkan pertumbuhan ekonomi rakyat yang baik, jika prinsip-prinsip koperasi dilakukan atau diperaktekkan dengan cara yang  maksimal dan benar, tidak menutup kemungkinan pembangunan masyarakat yang sejahtera akan terwujud. Namun dalam upaya mewujudkan itu semua dibutuhkan nilai-nilai dasar sebagai landasan untuk menopang prinsip-prinsip yang ada. Nilai-nilai yang benar lah sebagai acuan, dan nilai yang benar inilah yang hanya bisa diperoleh dari unsur-unsur  ketuhanan yaitu nilai-nilai agama.
Tidak dapat dipungkiri bahwa ekonomi islam sangat bersinggungan langsung dengan peraktek ekonomi kerakyatan, dan sangat menaruh perhatian terhadap peraktek ekonomi yang paling mendasar, karena ekonomi islam lebih menitik beratkan terhadap kesejahteraan masyarakat atau kemaslahatan umat, dan demi terwujudnya masyarakat yang madani. Dalam pelaksanaannya system ekonomi Islam selalu berpegang pada nilai-nilai islam, yang dijabarkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidupnya, sehingga setiap gerak langkahnya akan selalu menju pada kebenaran, tidak akan mendzalimi pihak manapun.
Prinsip-prinsip koperasi terdapat dalam system ekonomi Islam, dan sejalan dengan nilai-nilai Islam, namun dalam hal ini perlu lebih difokuskan lagi bahwa dalam pelaksanaan prinsip koperasi perlu ditekankan dengan nilai etika atau moral para pelakunnya. Dan system koperasi ini sejalan dengan lembaga keuangan yang ada dalam sitem ekonomi Islam dan jauh sudah ada sebelum koperasi muncul, yaitu BMT (Baitul Maal wat Tamwil). Baitul Maal ada semenjak zaman Rasululloh, yang dalam perakteknya adalah  pengelolaan dana masyarakat baik berupa zakat, infaq dan shadaqoh maupun pengembangan usaha-usaha pelaku ekonomi mikro dalam rangka mengangkat derajat kaum mustadhafin atau kaum fakir miskin.
Asas dan prinsip dasar BMT yaitu berasaskan terhadap masyarakat yang penuh dengan keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan, dan selanjutnya relevan dengan prinsip-prinsip koperasi yaitu, demokrasi, partisipatif, keadilan sosial dan memberdayakan masyarakat. Namun yang paling penting dalam BMT yaitu adanya prinsip barokah, thayiban, dan penguatan nilai ruhiyah. Baik koperasi maupun BMT pada dasarnya sama yaitu lembaga usaha mandiri, dan merupakan lembaga keungan mikro, yang menjadi motor penggerak sosial ekonomi masyarakat banyak. Untuk sekarang muncul juga adanya Koperasi Syariah itu membuktikan bahwa adanya relevansi antara Ekonomi Islam dan Ekonomi Kerakyatan, dan itu merupakan jawaban bahwa masyarakat Indonesia sekarang membutuhkan sebuah lembaga usaha yang mandiri dan berkeadilan tanpa lepas dari norma-norma atau etika-etika yang sesuai dengan nilai Islam sebagai ruhnya.
Walaupun peraktek BMT dan Koperasi sudah ada dalam lingkungan  masyarakat, namun dari segi pertumbuhannya harus lebih dikembangkan lagi, dan diharapkan mampu menyentuh lapisan masyarakat bawah secara merata, hal yang pertama sebelum melakukan pembangunan lembaga-lembaga usaha mikro adalah terlebih dahulu menanamkan pengetahuan terhadap masyarakat tentang perlunya peraktek-peraktek lembaga usaha mikro demi menopang pembangunan ekonominya, merubah mindset mereka tentang pentingnya usaha kerjasama, tanpa mengesampingkan nilai-nilai sosial, agama, dalam masyarakat itu sendiri. Ketika peraktek lembaga usaha mandiri ini menjamur dalam lingkungan masyarakat, tidak menutup kemungkinan ketika pertumbuhan ekonomi masyarakat mengalami peningkatan, akan membuka pintu pembangunan nasional, dan terwujudnya masyarakat  madani yang diridhai Allah SWT.

Post a Comment

0 Comments