About Me

header ads

PROSEDUR DASAR PEMBAYARAN INTERNASIONAL

PROSEDUR DASAR PEMBAYARAN INTERNASIONAL

A.      TRANSAKSI PEMBAYARAN DAN TRANSAKSI PEMBIAYAAN
Istilah  pembyaran to pay dan pembiayaan to finance  sangat berbeda, transaksi pembayaran terjadi ketika transaksi jual beli terjadi tanpa dikredit, sedangkan transaksi pembiayaan terjadi ketika sipembeli membeli barang dengan kredit atau ditangguhkan dengan arti pihak penjual membiayai transaksi jual beli tersebut . atau dalam contoh lain transaksi pesanan dengan uang muka, artinya sipemesan membiayai beban modal atas modal yang tertanam dalam bentuk uang muka.Untuk transaksi jual beli antar Negara sama saja dengan uraian diatas, hanya saja jarak yang lebih jauh, dan waktu yang lama, sehingga diperhitungkan masalah pembiayaan atau financing.Pembiayaan transaksi luar negri dilakukan oleh eksportir dan importer dan bank. Pembiayaan transaksi luar negri yang dilakukan bank pada umumnya dilakukan dengan cara menahan surat wesel atau surat-surat tagihan lainnya dengan terlebih dahulu membyar harga barang yang dikirim keluar negri kepada pihak pengekspor setelah dikurangi diskonto.

B.      CARA-CARA PEMBAYARAN INTERNATIONAL
Dibedakan 4 kelompok cara pembayaran kewajiban-kewajiban yang ada dalam transaksi perdaganagan, penanaman modal dll, antara lain ;

1.       Kompensasi pribadi
2.       Menggunakan surat wesel dagang
3.       Pembayaran tunai
4.       Menggunkan Letter of credit atau L/C

C.      SURAT WESEL DAGANG
Pembayaran seperti ini masih banyak digunakan dalam trnasaksi jualbeli antar Negara. Dengan cara ini eksportir menarik surat wesel importer sejumlah harga barang dengan biaya-biaya pengirimannya sekali. Dengan arti lain Surat wesel  adalah surat perintah tertulis dari seorang eksportir (drawer ) yg ditunjukan kepada importer (drawee)agennya utk melakukan pembayaran sejumlah dan jangka waktu tertentu “Jenis surat wesel digolongkan dalam :
A.      Pengolongan wesel didasarkan atas Ada / tidak dokumen 
  1. Clean draft “surat wesel yg ditarik tanpa disertai dengan dokumen – dokumen
  2. Documentary drfat “surat wesel yg disertai dg dokumen”.  seperti : konosemen (bill of lading), polis asuransi ,faktur (invoice),pacing list,certificate of origin (dokumen asli ) 


B.      Pengolongan didasarkan pada jangka waktu pembayaran :
  1. Sight draft “(wesel atas tunjuk “surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada drawee atau paling lambat 24 jam terhitung saat penunjukannya “
  2. Time drfat “surat wesel yg harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjuk / sesudah surat wesel diakseptir/sedudah tanggal tertentu yg ditetapkan dalam surat wesel,surat wesel yg disebut terakhir biasa disebut date draft. dapat pula dijanjikan surat wesel dibayar sesudah barang tersebut tiba (arrival draft).

Pihak dalam surat wesel :
1)      Drawer “pihak penarik / penulis wesel dalam perniagaan drawer adalah eksportir
2)      Drawee “pihak kepada siapa surat wesel tersebut ditarik dlm perniagaan adalah importir
3)      Payee pihak yb menerima pembayaran yang harus dilakukan drawee atas perintah drawer 

D.      PEMBAYARAN TUNAI
Pembayaran tunai (cash in advance /prepayment /advance payment ) adalah pembayaran yang dilakukan importr/ pembeli kepada eskportir / penjual sebleum barang dikapalkan dan dilakukan secara tunai secara penuh (full payment )/ sebagian(partial payment) “,dengan alasan :
1.       Permintaan atas produk melebihi penawaran
2.       Penjual dan pembeli belum saling kenal dan saling kurang percaya
3.       Mata uang importir termasuk mata uang lemah yang berresiko tinggi.

Cara – cara pembayaran tunai :
  1. Surat wesel bank atas tunjuk “surat perintah yg dibuat oleh bank domestik yg ditujukan kepada bank korespondennya dinegara lain utk membayar sejumkah uang tertentu yg disebutkan dalam surat wesel ,kepada sipembawa wesel / pihak tertentu seperti tersebut dalam wesel.
  2. Telegraphic transfer “pembayaran spt wesel hanya saja media yg digunakan dalam pemberitahuannya lewat bentuk kawat / telex pada saat transaksi menggunakan kata sandi /password
  3. L/C tunai “alat pembayaran yg dikeluarkan oleh bank ,dimana bank memberikan wewenang kepada badan / seseorang yg namanya disebut dalam LC utk menulis cek /menarik surat wesel atas jumlah uang tertentu yg harus dibayar bila diminta,dimana importir akan mambayar jika barang tersebut sdh meningalkan negara ekportr dan sebaliknya eksportir tdk akan mengirim bila pembayaran blm diterima
  4. Travel ers L/C “surat dg nama bank meberikan otorisasi kepada seseorang yg ditunjuk dalam L/C .utk menarik wesel atas tunjuk terhadap bank yg mengeluarkan L/C dg menunjukan surat L/c kepada bank korespondensinya dinegara lain,dimana dalam L/C tersebut disebutkan nilai tertinggi surat wesel.
  5. Travelers checks ‘ surat wesel yg ditarik oleh sebuah bank yg memerintahkan drinya sendir utk membayar sejumlah uang atas tunjukan kepada orang yg namanya tercantum dalam travelers check,dg aminan nama bank penerbit travelers check,nilai mata uang tercantum mata uang kuat,tidak mudah dipalsukan
  6. International money order “ penarikan surat wesel dimana tidak harus memiliki saldo,karena biasanya nilai transaski dilakukan dalam tingkatan rendah “
  7. Cek perorangan “bank atau lembaga non bank memberikan otorisasi perorangan utk menguangkan / menarik dalamn jumlah tertentu sesuai angka tertera dalm cek ,dicairkan ditempat tertentu yg tertera dalam cek”
  8. Uang logam dan uang kertas “pembayaran yg dilakukan oleh wisatawan dalam bentuk uang kertas / logam kuat (hard currancy )


 E.       LETTER OF CREDIT
Letter of Credit “suatu surat pernyataan yg dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/ importer  yg ditujukan kepada penjual / eksportir /beneficiary melalui confirming bank dengan menyatakan akan membayar sejumlah uang tertentu kepada eksportir “.ada 3 pihak pokok yg terlibat :


  1. Opener (account) “pihak yg mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank ,yg merupakan opener adalah importer.
  2. Issuer (issuing bank )”bank negara importir yg mengeluarkan L/C atas permintaan importer.
  3. Beneficiary (accredite )”pihak utk siapa L/C dibuka dslsm perdagangan internasional (eksportir ). 


Selain itu ada pihak lain yg memebantu kelancaran pelaksanaan L/C :

  1. The confirming bank = pihak yg menjamin kredit
  2. The notifying bank = yg atas permintaan issuing bank akan memberitahukan kepada beneficiary bahwa telah dibuka L/C utknya
  3. The negotiating bank = bank dinegara eksportir yg membayar atau mengakseptir surat wesel yg ditarik oleh eksportir 


F.       REKENING TERBUKA
Rekening terbuka “pembayaran dengan sistem ini justru dilakukan kemudian setelah produk dkirim dan laku terjual atau setelah jangka waktu tertentu ,karena pembeli dan penjual sdah saling kenal dan percaya sepenuhnya atau dilakukan antara suatu perusahaan dan afiliasinya atau intra perusahaan multi nasional.


Post a Comment

0 Comments