PROSEDUR DASAR PEMBAYARAN INTERNASIONAL
A. TRANSAKSI PEMBAYARAN DAN TRANSAKSI
PEMBIAYAAN
Istilah pembyaran to pay dan pembiayaan to finance sangat berbeda, transaksi pembayaran terjadi
ketika transaksi jual beli terjadi tanpa dikredit, sedangkan transaksi
pembiayaan terjadi ketika sipembeli membeli barang dengan kredit atau
ditangguhkan dengan arti pihak penjual membiayai transaksi jual beli tersebut .
atau dalam contoh lain transaksi pesanan dengan uang muka, artinya sipemesan
membiayai beban modal atas modal yang tertanam dalam bentuk uang muka.Untuk transaksi jual beli antar Negara sama saja dengan uraian diatas,
hanya saja jarak yang lebih jauh, dan waktu yang lama, sehingga diperhitungkan
masalah pembiayaan atau financing.Pembiayaan transaksi luar negri dilakukan oleh eksportir dan importer dan
bank. Pembiayaan transaksi luar negri yang dilakukan bank pada umumnya
dilakukan dengan cara menahan surat wesel atau surat-surat tagihan lainnya
dengan terlebih dahulu membyar harga barang yang dikirim keluar negri kepada
pihak pengekspor setelah dikurangi diskonto.
B. CARA-CARA PEMBAYARAN INTERNATIONAL
Dibedakan 4 kelompok cara pembayaran kewajiban-kewajiban yang ada dalam
transaksi perdaganagan, penanaman modal dll, antara lain ;
2.
Menggunakan surat wesel dagang
3.
Pembayaran tunai
4.
Menggunkan Letter of credit atau L/C
C. SURAT WESEL DAGANG
Pembayaran seperti ini masih banyak digunakan dalam trnasaksi jualbeli
antar Negara. Dengan cara ini eksportir menarik surat wesel importer sejumlah
harga barang dengan biaya-biaya pengirimannya sekali. Dengan arti lain Surat
wesel adalah surat perintah tertulis dari
seorang eksportir (drawer ) yg ditunjukan kepada importer (drawee)agennya utk
melakukan pembayaran sejumlah dan jangka waktu tertentu “Jenis surat
wesel digolongkan dalam :
A.
Pengolongan wesel didasarkan atas Ada / tidak
dokumen
- Clean draft “surat wesel yg ditarik tanpa disertai dengan dokumen – dokumen
- Documentary drfat “surat wesel yg disertai dg
dokumen”. seperti : konosemen (bill of lading), polis asuransi ,faktur
(invoice),pacing list,certificate of origin (dokumen asli )
B.
Pengolongan didasarkan pada jangka waktu
pembayaran :
- Sight draft “(wesel atas tunjuk “surat wesel yang harus dibayar pada saat surat wesel diperlihatkan kepada drawee atau paling lambat 24 jam terhitung saat penunjukannya “
- Time drfat “surat wesel yg harus dibayar sekian hari sesudah surat wesel ditunjuk / sesudah surat wesel diakseptir/sedudah tanggal tertentu yg ditetapkan dalam surat wesel,surat wesel yg disebut terakhir biasa disebut date draft. dapat pula dijanjikan surat wesel dibayar sesudah barang tersebut tiba (arrival draft).
Pihak dalam surat wesel :
1)
Drawer “pihak penarik / penulis wesel dalam
perniagaan drawer adalah eksportir
2)
Drawee “pihak kepada siapa surat wesel tersebut
ditarik dlm perniagaan adalah importir
3)
Payee pihak yb menerima pembayaran yang harus
dilakukan drawee atas perintah drawer
D. PEMBAYARAN TUNAI
Pembayaran tunai (cash in advance /prepayment /advance payment ) adalah pembayaran
yang dilakukan importr/ pembeli kepada eskportir / penjual sebleum barang
dikapalkan dan dilakukan secara tunai secara penuh (full payment )/
sebagian(partial payment) “,dengan alasan :
1.
Permintaan atas produk melebihi penawaran
2.
Penjual dan pembeli belum saling kenal dan
saling kurang percaya
3.
Mata uang importir termasuk mata uang lemah yang
berresiko tinggi.
Cara
– cara pembayaran tunai :
- Surat wesel bank atas tunjuk “surat perintah yg dibuat oleh bank domestik yg ditujukan kepada bank korespondennya dinegara lain utk membayar sejumkah uang tertentu yg disebutkan dalam surat wesel ,kepada sipembawa wesel / pihak tertentu seperti tersebut dalam wesel.
- Telegraphic transfer “pembayaran spt wesel hanya saja media yg digunakan dalam pemberitahuannya lewat bentuk kawat / telex pada saat transaksi menggunakan kata sandi /password
- L/C tunai “alat pembayaran yg dikeluarkan oleh bank ,dimana bank memberikan wewenang kepada badan / seseorang yg namanya disebut dalam LC utk menulis cek /menarik surat wesel atas jumlah uang tertentu yg harus dibayar bila diminta,dimana importir akan mambayar jika barang tersebut sdh meningalkan negara ekportr dan sebaliknya eksportir tdk akan mengirim bila pembayaran blm diterima
- Travel ers L/C “surat dg nama bank meberikan otorisasi kepada seseorang yg ditunjuk dalam L/C .utk menarik wesel atas tunjuk terhadap bank yg mengeluarkan L/C dg menunjukan surat L/c kepada bank korespondensinya dinegara lain,dimana dalam L/C tersebut disebutkan nilai tertinggi surat wesel.
- Travelers checks ‘ surat wesel yg ditarik oleh sebuah bank yg memerintahkan drinya sendir utk membayar sejumlah uang atas tunjukan kepada orang yg namanya tercantum dalam travelers check,dg aminan nama bank penerbit travelers check,nilai mata uang tercantum mata uang kuat,tidak mudah dipalsukan
- International money order “ penarikan surat wesel dimana tidak harus memiliki saldo,karena biasanya nilai transaski dilakukan dalam tingkatan rendah “
- Cek perorangan “bank atau lembaga non bank memberikan otorisasi perorangan utk menguangkan / menarik dalamn jumlah tertentu sesuai angka tertera dalm cek ,dicairkan ditempat tertentu yg tertera dalam cek”
- Uang logam dan uang kertas “pembayaran yg dilakukan oleh wisatawan dalam bentuk uang kertas / logam kuat (hard currancy )
Letter of Credit “suatu surat pernyataan yg dikeluarkan oleh issuing bank
atas permintaan pembeli/ importer yg
ditujukan kepada penjual / eksportir /beneficiary melalui confirming bank
dengan menyatakan akan membayar sejumlah uang tertentu kepada eksportir “.ada 3 pihak
pokok yg terlibat :
- Opener (account) “pihak yg mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada bank ,yg merupakan opener adalah importer.
- Issuer (issuing bank )”bank negara importir yg mengeluarkan L/C atas permintaan importer.
- Beneficiary (accredite )”pihak utk siapa L/C dibuka dslsm perdagangan internasional (eksportir ).
Selain itu ada
pihak lain yg memebantu kelancaran pelaksanaan L/C :
- The confirming bank = pihak yg menjamin kredit
- The notifying bank = yg atas permintaan issuing bank akan memberitahukan kepada beneficiary bahwa telah dibuka L/C utknya
- The negotiating bank = bank dinegara eksportir
yg membayar atau mengakseptir surat wesel yg ditarik oleh eksportir
F. REKENING TERBUKA
Rekening terbuka “pembayaran dengan sistem ini justru dilakukan kemudian
setelah produk dkirim dan laku terjual atau setelah jangka waktu tertentu
,karena pembeli dan penjual sdah saling kenal dan percaya sepenuhnya atau
dilakukan antara suatu perusahaan dan afiliasinya atau intra perusahaan multi
nasional.
0 Comments