A. Pengertian
Bank Syariah
Menurut
Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.
Perbankan
syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank syariah dan unit
usha syariah, mencakup kelembagaan, kegiata usha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank syariah
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan
menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah.
B. Pengertian manajemen perbankan
Manajemen adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian,
dan pengkontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan
efisien.
Manajemen perbankan merupakan ilmu yang mengatur aktivitas pengumpulan
dana, penyaluran kredit, serta pelaksanaan lalu lintas pembayaran agar berjalan
efektif dan efisien dalam menggapai tujuan. Hakikat manajemen yang terkandung
dalam Al-Quran adalah merenungkan atau memandang ke depan suatu urusan
(persoalan), agar persoalan itu terpuji dan baik akibatnya. Untuk menuju
hakekat tersebut, diperlukan adanya pengaturan dengan cara yang bijaksana. Pada
dasarnya terbangunnya konsep manajemen disandarkan pada pencapaian tujuan,
pengambilan keputusan dan pelaksanaan manajemen.
1.
Perencanaan
Pada dasarnya perencanaan di bank syariah merupakan bagian dari manajemen keuangan bank secara umum. Dimana, pada perencanaan bank syariah terdapat asas dan prinsip syariah dalam perlakuan pada arus kas, manajemen sumber dana, manajemen penggunaan dana. Perencanaan yang baik dilakukan dengan cara berikut ini:
Pada dasarnya perencanaan di bank syariah merupakan bagian dari manajemen keuangan bank secara umum. Dimana, pada perencanaan bank syariah terdapat asas dan prinsip syariah dalam perlakuan pada arus kas, manajemen sumber dana, manajemen penggunaan dana. Perencanaan yang baik dilakukan dengan cara berikut ini:
Ø Forecasting
Forecasting adalah suatu peramalan
usaha yang sistematis, yang paling mungkin memperoleh sesuatu di masa yang akan
datang, dengan dasar penaksiran dan menggunakan perhitungan yang rasional atas
fakta yang ada.
Ø Objective
Objective atau tujuan adalah nilai yang akan dicapai atau diinginkan oleh seseorang atau badan usaha. Tujuan dari organisasi harus dirumuskan dengan jelas, realistis dan dapat diketahui oleh semua orang yang terlibat dalam organisasi, agar mereka dapat berpartisipasi dengan penuh kesadaran.
Objective atau tujuan adalah nilai yang akan dicapai atau diinginkan oleh seseorang atau badan usaha. Tujuan dari organisasi harus dirumuskan dengan jelas, realistis dan dapat diketahui oleh semua orang yang terlibat dalam organisasi, agar mereka dapat berpartisipasi dengan penuh kesadaran.
Ø Policies
Policies dapat berarti rencana
kegiatan (plan of action) atau dapat diartikan sebagai suatu pedoman pokok
(guiding principles) yang diadakan oleh suatu Badan Usaha untuk menentukan
kegiatan yang berulang-ulang.
Ø Programees
Adalah sederetan kegiatan yang
digambarkan untuk melaksanakan policies. Program ini merupakan rencana
kegiatan yang dinamis yang biasanya dilaksanakan secara berhadapan, atau
terikat dengan ruang atau waktu.
2. Pengorganisasian
Pengorganisasian mencakup pembagian
kerja yang bersifat logis, penetapan tanggung jawab serta wewenang yang jelas,
dan pengukuran pelaksanaan serta prestasi yang diukur. Pendekatan-pendekatan
yang biasa digunakan saat menetapkan organisasi bank yaitu sebagai berikut:
Ø Pendekatan
fungsional, yaitu dengan cara pengintegrasian fungsi-fungsi. Fungsi-fungsi ini
biasanya ditetapkan berdasarkan aktivitas-aktivitas yang tercantum dalam neraca
Ø Pendekatan
pasar
Ø Fungsi
staf
Ø Struktur
personalia
3.
Pelaksanaan
Struktur organisasi bank melibatkan berbagai tingkat wewenang dan
tanggung jawab. Bank harus mempunyai pengurus dan manajemen. Bank juga
membentuk beberapa komite yang terdiri dari para anggota direksi dan para
personil yang terkait dalam tingkat manajemen.
4.
Pengawasan
Kelancaran operasi bank adalah kepentingan utama bagi manajemen puncak.
Melalui pengawasan para manajer dapat memastikan tercapai atau tidaknya harapan
mereka. Pengawasan juga dapat membantu mereka mengambil keputusan yang lebih
baik.
D.
Tujuan dari managemen bank syari’ah
adalah :
1. Memperoleh
profit yang optimal
2. Menyediakan
akhir cair dan kas yang memadai
3. Sebagai
penyimpan cadangan
4. Mengelola
kegitan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang
yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain, dan
5. Memenuhi
kebutuhan masyarakat akan pembiayaan
E.
Prinsip atau kaidah dan teknik
manajemen yang ada relevansinya dengan Al-Quran atau Al-Hadits antara lain sebagai
berikut:
Ø Prinsip Amal Ma'ruf Nahi Munkar
Setiap muslim harus melakukan
pekerjaan yang ma'ruf yaitu perbuatan yang baik dan terpuji. Sedangkan
perbuatan munkar (keji) harus dijauhi bahkan harus diberantas.
Ø
Kewajiban Menegakkan Kebenaran
Ajaran Islam adalah metode
Ilahi untuk menegakkan kebenaran dan menghabus kebatilan, dan untuk menciptakan
masyarakat yang adil, sejahtera serta diridloi Tuhan. Manajemen sebagai
suatu metode pengelolaan yang baik dan benar. Untuk menghindari kesalahan dan
kekeliruan dan menegakkan kebenaran
Ø
Kewajiban Menegakkan Keadilah
Hukum syariat mewajiban kita
untuk adil, kapan dan dimanapun, baik diwaktu senang atau diwaktu susah.
Ø
Kewajiban Menyampaikan Amanah
Seorang manajer perusahaan
adalah pemegang amanah dari pemegang sahamnya. Yang wajib mengelola perusahaan
dengan baik. Sehingga menguntungan pemegang saham dan memuaskan konsumennya.
Dengan demikian jelaslah bahwa hak dan
kewajiban seseorang dalam manajemen secara jelal diatur dalam hukum syariah.
0 Comments