PENGERTIAN DASAR
Likuiditas adalah kemampuan suatu bank atau suatu perusahaan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya yang meliputi : - ditariknya
deposito/simpanan oleh deposan/penitip, - memenuhi kewajiban hutang-hutangnya,
- menyediakan saldo kas dan saldo harta likuid yang lain untuk memenuhi kewajibannya
Sedangkan pengertian manajemen likuiditas menurut beberapa pakar
perbankan adalah sebagai berikut: :
Duane B Graddy : ” Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan”
Duane B Graddy : ” Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan”
Oliver G Wood:
”Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara
terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman atau kebutuhan jangka
panjang”
Tujuan manajemen likuiditas adalah:
•Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang
ditentukan olehotoritas moneter yakni Bank Indonesia.
•Mengelola alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow
termasuk kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan.
•Memperkecil terjadinya idle fund (dana yang menganggur).
•Menjaga posisi likuiditas dan proyeksi arus kas agar selalu dalam posisi
aman.
Fungsi dari manajemen likuiditas salah satunya adalah
untuk memberikan keyakinan kepada para penyimpan dana bahwa deposan dapat
menarik sewaktu-waktu dananya atau pada saat jatuh tempo dana tersebut
dapat ditarik. Oleh karena itu bank wajib mempertahankansejumlah dana likuid
agar bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut.
B. RISIKO
LIKUIDITAS
Risiko Likuditas adalah risiko terjadinya kerugian
yang merupakan akibat dari adanyakesenjangan antara sumber pendanaan yang pada
umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang.
Besar kecilnya risiko likuditas ditentukan antara lain:
•Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan
prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati
tingkat fluktuasidana;
•Ketepatan dalam mengatur struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non
PLS;Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
•Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana
lainnya,termasuk fasilitas lender of last resort.Apabila kesenjangan tersebut
cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu untuk
mengantisipasiterjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen
likuiditas, yang mana pengelolaanlikuiditas bank juga merupakan bagian dari
pengelolaan liabilitas.
Dalam mengantisipasi terjadinya Risiko Likuditas,
aktivitas Manajemen Risiko yangumumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah:
•Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang
dilakukanoleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan
tunai.
•Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik
melaluiincoming transfer maupun setoran tunai nasabah.
•Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan
dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar
yang pernahterjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih ratarata
saat ini
•Selanjutnya Bank menetapkan secondaryreserve untuk menjaga posisi
likuiditas Bank,antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen
keuangan yang likuid.
•Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang
Bank.Melaksanakan fungsi ALCO (Asset &Liability Committee) untuk mengatur
tingkat bunga dalam usahanya.
•meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.
C. PENGELOLAAN
LIKUIDITAS DALAM PERBANKAN SYARIAH
Dalam bank syariah manajemen likuiditas
secara konsep tidak jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank
syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad yang digunakan ketika melakukan
kontrak.
Kewajiban Bank
syariah dalam mengelola likuiditasnya, karena
pengelolaan likuditas tersebut diperlukan untuk memenuhi kewajiban bank
terutama kewajiban jangka pendek. Namun demikian terdapat beberapa kendala
dalam pengelolaan likuiditas dalam Bank dengan berbasis Syariah (bank islam),
mengingat bank dengan berbasis syariah, produk-produknya masih dibilang baru,
seiring dengan usia berkembangnya bank syariah. Adapun kendala-kendala tersebut
antara lain yaitu:
a. Kurangnya akses
untuk memperoleh pendanaan jangka pendek;
b. Kurangnya akses
ke pasar uang sehingga bank syariah hanya dapat memelihara likuiditas dalam
bentuk kas
c. Kendala operasional, kesulitan dalam mengendalikan
likuiditasnya secara efisien, sebagai contoh
Untuk
mengantisipasi masalah tersebut, ada beberapa pilihan yang kebanyakan dilakukan
oleh pengelola bank-bank Islam yang bersifat darurat yaitu:
a. Mengupayakan
dana di pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
berbagai instrumen pasar uang yang tersedia di pasar uang
b. mengambil bunga
dan menggunakannya untuk tujuan sosial berdasarkan fatwa
c. menginvestasikan
dalam bentuk emas dan/atau logam mulia lainnya secara tunai dengan kontrak
berjangka
d. menyimpan
dananya di bank konvensional tanpa menerima bunga sebagai imbangan dari servis
yang diperolehnya.
D. INSTRUMEN LIKUIDITAS BANK SYARI’AH
Untuk mengatasi masalah likuiditas dalam dunia perbankan, baik itu
bersifat kelebihan likuiditas ataupun kekurangan likuiditas, maka banyak sekali
cara yang bisa digunakan. Ketika terjadi kelebihan likuiditas, pemerintah bisa
mengatasinya dengan cara menerbitkan surat berharga islami, baik itu seperti
sukuk dan lainnya. Selain itu juga, untuk mengatasi masalah likuiditas antar
bank, maka BI dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (PERBENAS) bekerja sama
membentuk pooling fund, yang berfungsi sebagai wadah untuk penyimpanan dana
bagi bank yang kelebihan likuiditas serta tempat untuk meminjam dana bagi bank
yang mengalami kesulitan likuiditas.
Kunci yang harus dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid
adalah:
1.Memiliki
Primary Reserve
Dalam dunia
perbankan, primary reserve terdiri dari :
a.Giro pada
Bank Sentral
b. Kas pada
vault
c. Giro pada
Bank lain
d. Item-item
uang tunai yang masih dalam proses inkaso
2. Memiliki Secondary Reserve
Secondary
Reserve merupakan cadangan yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve,
ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dan tetap current.
Adapun
cadangan sekunder berupa surat-surat berharga bisa berupa:
a.Sertifikat
Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
b. Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN)
Jenis-jenis sukuk yang banyak beredar di
pasaran meliputi :
• Sukuk ijarah
• Sukuk
mudharabah
• Sukuk
musyarakah
• Sukuk
istisna’
3. Mempunyai
akses ke pasar uang
Pasar uang
yang dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar bank syariah dan pasar modal
syariah.
a. Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) : Pasar Uang Antar Bank Syariah merupakan pasar bagi instrument keuangan jangka pendek (kurang dari 1 tahun)
a. Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) : Pasar Uang Antar Bank Syariah merupakan pasar bagi instrument keuangan jangka pendek (kurang dari 1 tahun)
b. Pasar Modal
Syariah : Instrument di pasar modal syariah saat ini meliputi saham yang masuk
kategori Jakarta Islamic Index, Sukuk, dan reksadana syariah.
c. Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS) : FPJPS merupakan instrument
terakhir untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi Bank Syariah atau Unit Usaha
Syariah setelah terjadinya saldo giro negative dan tidak berhasilnya akses
pasar uang syariah untuk menutup kewajiban jangka pendek.
1 Comments
makasih..
ReplyDelete