About Me

header ads

MANAJEMEN LIKUIDITAS BANK SYARIAH

PENGERTIAN DASAR

Likuiditas adalah kemampuan suatu bank atau suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya yang meliputi : - ditariknya deposito/simpanan oleh deposan/penitip, - memenuhi kewajiban hutang-hutangnya, - menyediakan saldo kas dan saldo harta likuid yang lain untuk memenuhi kewajibannya
Sedangkan pengertian manajemen likuiditas menurut beberapa pakar perbankan adalah sebagai berikut: :
Duane B Graddy : ” Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan”
Oliver G Wood: ”Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman atau kebutuhan jangka panjang”
Tujuan manajemen likuiditas adalah:
•Menjaga posisi likuiditas bank agar selalu berada pada posisi yang ditentukan olehotoritas moneter yakni Bank Indonesia.
•Mengelola alat likuid agar selalu dapat memenuhi semua kebutuhan cash flow termasuk kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan.
•Memperkecil terjadinya idle fund (dana yang menganggur).
•Menjaga posisi likuiditas dan proyeksi arus kas agar selalu dalam posisi aman.
Fungsi dari manajemen likuiditas salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada para penyimpan dana bahwa deposan dapat menarik sewaktu-waktu dananya atau pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat ditarik. Oleh karena itu bank wajib mempertahankansejumlah dana likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut.
B.   RISIKO LIKUIDITAS
Risiko Likuditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanyakesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang. Besar kecilnya risiko likuditas ditentukan antara lain:

 
•Kecermatan dalam perencanaan arus kas atau arus dana berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasidana;
•Ketepatan dalam mengatur struktur dana termasuk kecukupan dana-dana non PLS;Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
•Kemampuan menciptakan akses ke pasar antar bank atau sumber dana lainnya,termasuk fasilitas lender of last resort.Apabila kesenjangan tersebut cukup besar maka akan menurunkan kemampuan Bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu untuk mengantisipasiterjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen likuiditas, yang mana pengelolaanlikuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas.
Dalam mengantisipasi terjadinya Risiko Likuditas, aktivitas Manajemen Risiko yangumumnya ditetapkan oleh Bank antara lain adalah:
•Melaksanakan monitoring secara harian atas besarnya penarikan dana yang dilakukanoleh nasabah baik berupa penarikan melalui kliring maupun penarikan tunai.
•Melaksanakan monitoring secara harian atas semua dana masuk baik melaluiincoming transfer maupun setoran tunai nasabah.
•Membuat analisa sensitivitas likuiditas Bank terhadap skenario penarikan dana berdasarkan pengalaman masa lalu atas penarikan dana bersih terbesar yang pernahterjadi dan membandingkannya dengan penarikan dana bersih ratarata saat ini 
•Selanjutnya Bank menetapkan secondaryreserve untuk menjaga posisi likuiditas Bank,antara lain menempatkan kelebihan dana ke dalam instrumen keuangan yang likuid.
•Menetapkan kebijakan Cash Holding Limit pada kantor-kantor cabang Bank.Melaksanakan fungsi ALCO (Asset &Liability Committee) untuk mengatur tingkat bunga dalam usahanya.
•meningkatkan/menurunkan sumber dana tertentu.
C.    PENGELOLAAN LIKUIDITAS DALAM PERBANKAN SYARIAH
Dalam bank syariah manajemen likuiditas  secara konsep tidak jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad yang digunakan ketika melakukan kontrak.
Kewajiban Bank syariah dalam mengelola likuiditasnya, karena pengelolaan likuditas tersebut diperlukan untuk memenuhi kewajiban bank terutama kewajiban jangka pendek. Namun demikian terdapat beberapa kendala dalam pengelolaan likuiditas dalam Bank dengan berbasis Syariah (bank islam), mengingat bank dengan berbasis syariah, produk-produknya masih dibilang baru, seiring dengan usia berkembangnya bank syariah. Adapun kendala-kendala tersebut antara lain yaitu:
a.    Kurangnya akses untuk memperoleh pendanaan jangka pendek;
b.    Kurangnya akses ke pasar uang sehingga bank syariah hanya dapat memelihara likuiditas dalam bentuk kas
c.     Kendala operasional, kesulitan dalam mengendalikan likuiditasnya secara efisien, sebagai contoh
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, ada beberapa pilihan yang kebanyakan dilakukan oleh pengelola bank-bank Islam yang bersifat darurat yaitu:
a.     Mengupayakan dana di pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan berbagai instrumen pasar uang yang tersedia di pasar uang
b.    mengambil bunga dan menggunakannya untuk tujuan sosial berdasarkan fatwa
c.    menginvestasikan dalam bentuk emas dan/atau logam mulia lainnya secara tunai dengan kontrak berjangka
d.      menyimpan dananya di bank konvensional tanpa menerima bunga sebagai imbangan dari servis yang diperolehnya.
D.  INSTRUMEN LIKUIDITAS BANK SYARI’AH

Untuk mengatasi masalah likuiditas dalam dunia perbankan, baik itu bersifat kelebihan likuiditas ataupun kekurangan likuiditas, maka banyak sekali cara yang bisa digunakan. Ketika terjadi kelebihan likuiditas, pemerintah bisa mengatasinya dengan cara menerbitkan surat berharga islami, baik itu seperti sukuk dan lainnya. Selain itu juga, untuk mengatasi masalah likuiditas antar bank, maka BI dan Perhimpunan Bank Umum Nasional (PERBENAS) bekerja sama membentuk pooling fund, yang berfungsi sebagai wadah untuk penyimpanan dana bagi bank yang kelebihan likuiditas serta tempat untuk meminjam dana bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Kunci yang harus dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah:
1.Memiliki Primary Reserve
Dalam dunia perbankan, primary reserve terdiri dari :
a.Giro pada Bank Sentral
b. Kas pada vault
c. Giro pada Bank lain
d. Item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso

2. Memiliki Secondary Reserve
Secondary Reserve merupakan cadangan yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve, ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek dan tetap current.
Adapun cadangan sekunder berupa surat-surat berharga bisa berupa:
a.Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
b. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
 Jenis-jenis sukuk yang banyak beredar di pasaran meliputi :
• Sukuk ijarah
• Sukuk mudharabah
• Sukuk musyarakah
• Sukuk istisna’
3. Mempunyai akses ke pasar uang
Pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar bank syariah dan pasar modal syariah.
a. Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) : Pasar Uang Antar Bank Syariah merupakan pasar bagi instrument keuangan jangka pendek (kurang dari 1 tahun)
b. Pasar Modal Syariah : Instrument di pasar modal syariah saat ini meliputi saham yang masuk kategori Jakarta Islamic Index, Sukuk, dan reksadana syariah.
c. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS) : FPJPS merupakan instrument terakhir untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah setelah terjadinya saldo giro negative dan tidak berhasilnya akses pasar uang syariah untuk menutup kewajiban jangka pendek.

Post a Comment

1 Comments